UKBI Disabilitas Rungu
Kemahiran berbahasa Indonesia merupakan salah satu indikator penting dalam meningkatkan kualitas komunikasi dan literasi Masyarakat Indonesia. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif dikembangkan sebagai alat ukur standar nasional untuk menilai kemampuan seseorang dalam memahami dan menggunakan bahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulis. Namun, pelaksanaan UKBI Adaptif secara konvensional selama ini lebih difokuskan pada pengguna dengan kemampuan pendengaran normal sehingga belum sepenuhnya menjangkau kelompok penyandang disabilitas rungu yang juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh penilaian kemampuan berbahasa secara objektif dan inklusif.
Penyandang disabilitas rungu menghadapi tantangan unik dalam mengakses informasi dan berkomunikasi secara efektif dalam menggunakan bahasa Indonesia. Perbedaan dalam pengalaman berbahasa, baik melalui bahasa isyarat maupun bentuk tulis, menuntut adanya pendekatan penilaian yang berbeda dari UKBI Adaptif reguler. Oleh karena itu, UKBI Disabilitas Rungu memiliki peran yang sangat penting sebagai instrumen uji yang adaptif, adil, dan setara bagi peserta dengan hambatan pendengaran tanpa mengurangi validitas dan reliabilitas pengukuran kemampuan berbahasa Indonesia.
Selain berfungsi sebagai bentuk pemenuhan hak atas pendidikan dan kebahasaan yang inklusif, UKBI Disabilitas Rungu juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui UKBI Disabilitas Rungu, pemerintah dan lembaga pendidikan dapat memperoleh data yang lebih akurat mengenai profil kemahiran berbahasa peserta disabilitas rungu sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar pengembangan kurikulum, pembinaan kebahasaan, serta peningkatan layanan pendidikan yang lebih responsif terhadap kebutuhan semua kelompok masyarakat.
- memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas rungu untuk mengikuti uji kemahiran berbahasa Indonesia sesuai dengan kemampuan dan karakteristik mereka;
- mewujudkan layanan kebahasaan yang inklusif dan adil sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
- mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan literasi bagi komunitas disabilitas rungu dengan menyediakan data dan hasil uji yang dapat digunakan untuk pengembangan pembelajaran bahasa Indonesia yang lebih efektif dan adaptif; dan
- menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesetaraan dalam berbahasa serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang menghargai perbedaan dan keberagaman kemampuan komunikasi.
Alur Pelaksanaan UKBI Disabilitas Rungu

Materi Pelaksanaan UKBI Disabilitas Rungu